Tindakan Hukum Bea Cukai Memicu Kontroversi dan Desakan untuk Perbaikan sistem kepabeanan: Para Wakil Rakyat Menyampaikan Tanggapan

Bandarlampung, Rabu (1/5/24)

Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai telah memicu kontroversi dan kritik dari masyarakat. Desakan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan perbaikan terus berdatangan, termasuk dari beberapa pejabat publik.

Beberapa keluhan masyarakat terhadap Bea Cukai viral di media sosial dan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Ketiga keluhan tersebut meliputi pembelian sepatu olahraga impor yang ditagih pajak sebesar Rp 31 juta, alat belajar siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ditagih ratusan juta rupiah, dan tertahannya mainan untuk review milik influencer.

Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, memberikan tanggapannya terkait tindakan Bea Cukai. Ia menilai bahwa Bea Cukai seharusnya tidak menerapkan aturan dengan menggunakan “kacamata kuda”.

“Bea Cukai seharusnya tidak membaca aturan dan menerapkannya dengan menggunakan kacamata kuda,” ujar Masinton saat dimintai tanggapannya.

Masinton juga menyebutkan beberapa kejadian lain yang tidak viral di media sosial. Kejadian tersebut melibatkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Ada beberapa kejadian seperti pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri yang hendak mengirim barang kepada keluarganya di Indonesia, namun barangnya tertahan dan dipersulit proses pengurusannya di Bea Cukai. Padahal barang-barang tersebut bukan kategori barang yang hendak diperjualbelikan di Indonesia,” ungkapnya.

Masinton juga menyampaikan bahwa banyak WNI yang baru pulang dari luar negeri mengeluhkan sistem pelayanan Bea Cukai di berbagai bandara. Banyak dari mereka yang sering terkena denda dan sanksi atas barang bawaan pribadi.

“Sering dikenakan tarif bea masuk dan sanksi denda atas barang-barang pribadi bawaan WNI dari luar negeri. Padahal jika ditotal, presentasi penerimaan negara secara keseluruhan dari barang bawaan penumpang pesawat sangat kecil. Namun, hal ini sangat menyulitkan masyarakat saat mereka kembali ke Indonesia,” tambahnya.

Masinton juga meminta agar Bea Cukai lebih fokus pada penerimaan negara dengan skala volume perdagangan besar antarnegara. Selain itu, ia juga meminta Bea Cukai untuk memperbaiki sistem kerja, pengawasan, dan koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintahan.

Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, juga menyuarakan hal serupa. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan pembenahan yang tepat sasaran.

“Dengan kejadian-kejadian yang mendegradasi reputasi Bea Cukai, kami berharap dilakukan pembenahan yang tepat sasaran,” kata Hendrawan.

Dalam menghadapi kritik dan desakan perbaikan ini, diharapkan Bea Cukai dapat merespons dengan bijaksana dan melaksanakan kebijakan yang mendukung peningkatan penerimaan negara namun tetap memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.

Teks: Endi Muhammad Akbar AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *