Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC: Benturan Antara Hukum Internasional dan Kedaulatan

Bandar Lampung, Minggu (23/3/2025)

Penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Manila pada Rabu (12/3/2025) oleh otoritas lokal dan interpol, berdasarkan surat perintah penangkapan dari Internasional Criminal Court (ICC), menjadi puncak dari konflik hukum tujuh tahun antara Manila dan Mahkamah Pidana International. Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan lewat kebijakan Perang terhadap Narkoba yang menewaskan ribuan warga sipil antara 2016-2019. Namun, di balik penangkapan ini, tersembunyi pertarungan kompleks antara kedaulatan negara, legitimasi ICC, dan janji keadilan bagi korban yang terkatung-katung.

Kebijakan Duterte, yang dianggap solusi akhir memberantas narkoba, mengizinkan polisi dan sipil menembak mati tersangka pengedar atau pengguna tanpa pengadilan. Data resmi kepolisian mencatat 6.000 korban, tetapi laporan Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International menyebut angka korban ekstrajudicial killing mencapai 30.000 jiwa, termasuk anak-anak dan orang tak bersalah.

Upaya mengadili Duterte di Filipina mentah. “Pengadilan kami dikepung tekanan politik. Saksi-saksi dibungkam, dokumen hilang, dan hakim yang kritis dicopot,” ungkap Maria Socorro I. Diokno, ketua Free Legal Assistance Group (FLAG), kepada media pada 2023. Kegagalan inilah yang memaksa keluarga korban menggantungkan harapan pada ICC.

Filipina secara resmi menarik diri dari ICC pada Maret 2019, menyusul pembukaan pemeriksaan pendahuluan ICC setahun sebelumnya. Namun, ICC berpendapat bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi sebelum penarikan diri Filipina dari ICC (hingga 16 Maret 2019.

“Penarikan diri bukan jalan lolos dari tuntutan. ICC tetap berwenang mengadili kejahatan yang terjadi saat Filipina masih menjadi anggota,” tegas Karim Khan, Jaksa Penuntut ICC, dalam konferensi pers September 2021.

Pihak Duterte membalas. “Ini pelanggaran kedaulatan! ICC hanya alat Barat untuk menjajah hukum negara berkembang,” bantah Salvador Panelo, kuasa hukum Duterte, dalam wawancara eksklusif dengan CNN Philippines (13/3/2025). Argumen ini diamini sebagian politikus Filipina yang menuduh ICC sebagai pengadilan kolonial.

Analis politik Richard Heydarian menyoroti waktu penangkapan yang bertepatan dengan pemilu lokal Filipina. “Ini bisa jadi alat untuk melemahkan dinasti politik Duterte. Namun, di sisi lain, ini ujian bagi sistem hukum global: apakah ICC bisa menuntut pemimpin kuat, atau hanya berani bertindak saat mereka tak lagi berkuasa?”

Usai di tangkap, Rodrigo Duterte langsung di bawa ke markas pusat ICC di Den Haag, Belanda. Karena diprediksi proses hukum di Filipina cukup alot, mengingat pengaruh politik keluarga Duterte tetap kuat. Putrinya, Sara Duterte, masih menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Ini kemenangan kecil bagi korban, tapi perang besar masih di depan. ICC harus buktikan mereka bukan sekadar simbol,” kata Cristina Palabay, sekretaris jenderal kelompok HAM Karapatan, dalam unjuk rasa di Manila (15/3/2025).

Pertanyaannya mengapa otoritas Filipina tiba-tiba turut mematuhi surat ICC? Presiden sekarang, Bongbong Marcos, sebelumnya menolak kerja sama dengan ICC. “Ini mungkin transaksi politik untuk mengalihkan isu korupsi atau tekanan internasional,” duga Bobby Tuazon, direktur Center for People Empowerment in Governance.

Kasus Duterte, yang menjadikannya eks kepala negara pertama di Asia yang didakwa oleh ICC, menjadi penting bagi hukum internasional: mampukah Mahkamah Pidana International menjadi cukup kuat untuk mengadili pemimpin yang menolak legitimasi mereka? Jawabannya akan menentukan nasib bukan hanya Duterte, tetapi juga masa depan keadilan transnasional.

“Kami tidak butuh balas dendam, kami butuh pengakuan bahwa anak-anak kami bukan sampah,” lirih Elena Santos, ibu dari seorang remaja yang tewas dalam operasi narkoba 2017, dalam dengar pendapat ICC tahun 2022.

 

 

Teks: Azahra Oktarizka

Penyunting: Endi Muhammad Akbar AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *