Suara yang Hilang di Balik Kemegahan Begawi Festival

Gubernur Lampung dan Menko Pangan berbincang di sela Begawi Festival, dikelilingi tamu undangan adat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berbincang di sela rangkaian acara Begawi Festival, dikelilingi tokoh adat dan tamu undangan. Ketua Umum BEM U, Aditya Putra Bayu, turut hadir dalam momen ini meski tidak menjadi sorotan utama dalam pengambilan gambar. Dok. Diskominfotik Provinsi Lampung

Pilarnews(29/07/2026) – Di linimasa media, Begawi Festival tampil sempurna. Ratusan muli dan mekhanai berbalut kain tapis menyusuri bibir pantai  Radin Inten Beach, dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dalam prosesi yang disebut sejumlah media sebagai momen bersejarah pertemuan dua rumpun adat besar, Lampung Saibatin dan Pepadun.

MD, salah satu volunteer festival, melihat cerita yang sama sekali berbeda. Hari pertama pelaksanaan, ia dan sesama volunteer menunggu makan siang yang baru datang pukul tiga sore. Makan malam? Baru tiba sekitar pukul satu dini hari, saat sebagian besar dari mereka telah lelap tertidur.

Dua potret ini, yang tampil di panggung dan yang tersembunyi di baliknya, kini punya jarak yang sama lebarnya dengan perbedaan antara konten pemberitaan yang beredar di media daring dan pengakuan resmi yang terungkap dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U) KBM Unila, sembilan hari setelah acara usai. Bahkan hingga lebih dari sepekan berselang, sejumlah kewajiban yang lahir dari forum tersebut masih belum terpenuhi.

Sisi Panggung: Warisan yang Dirayakan

Begawi Festival digelar pada 10-12 Juli 2026 di Radin Inten Beach, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dengan tema “Akselerasi Generasi Muda dalam Harmonisasi dan Kreativitas terhadap Kelestarian Lingkungan di Bumi Siger Lampung”. Festival ini digagas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) KBM Unila, dengan puncak acara pada Minggu (11/07) berupa prosesi adat lintas rumpun yang disebut sejumlah media sebagai yang pertama terjadi di Lampung.

Rangkaian prosesi meliputi Manjau (penyambutan tamu), Turun Mandei (penyucian diri), hingga Cakak Pepadun, di mana Pangdam XXI/Radin Inten Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi dianugerahi gelar adat Pangeran Satria Negara oleh masyarakat adat Pepadun. Ketua Umum BEM U, Aditya Putra Bayu, saat itu menyampaikan bahwa festival ini lahir dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk menjaga identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi.

Muli mekhanai menampilkan Tari Cangget Agung dalam prosesi Begawi Festival di Radin Inten Beach.
Sejumlah muli dan mekhanai membawakan Tari adat yang menjadi bagian dari rangkaian prosesi adat pada acara Begawi Festival di Radin Inten Beach. Foto oleh Veri Novianto, seperti dipublikasikan Kompas.com, menggambarkan pertemuan dua rumpun adat besar Lampung yang selama ini menjalani tradisi secara terpisah. Veri Novianto/Kompas.com

Baca Juga:
Diskusi Publik BEM FEB Bahas Ketahanan Ekonomi RI
Saat Membaca Menjadi Terasa Mahal

Di balik prosesi yang khidmat dan liputan media yang menyoroti kemegahannya itu, cerita lain berjalan nyaris tanpa sorotan — dituturkan oleh mereka yang bertugas memastikan acara berjalan, namun justru merasa paling ditinggalkan.

Di sebalik Panggung: Suara yang Tak Terdengar

Ditelantarkan Sejak Rapat Pertama 

Bagi MD dan MR, dua mahasiswa yang menjadi volunteer dalam kegiatan Begawi Festival, kekacauan sudah terasa jauh sebelum hari pelaksanaan. MR mengingat betul bagaimana rapat demi rapat molor tanpa kejelasan. Pertemuan pertama yang dijadwalkan pukul 15.00 baru dimulai pukul setengah lima sore. Rapat berikutnya, yang seharusnya pukul 12.00, baru berjalan pukul 14.00. Bahkan gladi bersih di lokasi acara, yang dijadwalkan berangkat pukul 08.00, baru benar-benar bergerak sekitar pukul 10.00.

“Aku udah lost respect banget sama mereka. Kenapa nyia-nyiain waktu sebanyak ini? Kenapa malah orang yang udah datang tepat waktu yang harus merelakan waktunya buat orang-orang yang datang terlambat?” ujar MR, mempertanyakan pola yang terus berulang menjelang festival dimulai.

Hari pertama pelaksanaan tidak memperbaiki keadaan. MD dan MR berangkat dari titik kumpul di Darmajaya sejak pukul setengah tujuh pagi, tiba di lokasi tak lama setelahnya. Briefing yang mereka terima menyebutkan akan ada acara pembukaan. Acara itu tidak pernah terjadi. Rangkaian kegiatan lain yang sudah dijelaskan dalam briefing pun banyak yang batal tanpa keterangan.

Soal makan, situasinya lebih parah. MD bercerita, makan siang yang semestinya tiba sekitar pukul 12.00 hingga 13.00, baru benar-benar sampai ke tangan volunteer pukul tiga sore. Makan malam lebih buruk lagi. Alih-alih diberikan seusai maghrib seperti kebiasaan acara pada umumnya, jatah makan malam baru datang pukul satu dini hari, saat sebagian besar volunteer sudah tertidur. Esok paginya, mereka terpaksa meminta bantuan rekan delegasi dari lembaga terundang untuk sekadar membawakan sarapan.

“Seperti yang sering diliput teman-teman media, kita tuh seolah ditelantarkan. Nggak diberdayakan, didiamkan aja, kayak terserah gitu mau ngapain,” tutur MD.

Pada hari kedua yang merupakan puncak acara, MD berada di divisi acara. Dalam pelaksanaannya, ia melihat proses registrasi yang seharusnya menjadi bagian penting acara justru tidak berjalan, karena meja registrasi ditiadakan begitu saja, akibat panitia lalai menyiapkan buku registrasi hingga hari pelaksanaan tiba.

Kegiatan registrasi yang telah direncanakan pun batal terlaksana, sesuatu yang menurut MD mencerminkan kurangnya kesiapan panitia dalam memenuhi kebutuhan paling dasar sebuah acara. Sejumlah volunteer lain yang sudah tidak betah akhirnya memutuskan pulang lebih awal pada sore harinya.

Bagi MR, pengalaman ini adalah yang paling tidak terstruktur dari seluruh kepanitiaan yang pernah ia ikuti. “Ini bukan lagi unik, tapi kelewat unik menurut aku. Ini pertama kali aku ikut acara yang benar-benar nggak ada strukturnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya rundown yang konsisten. Panitia sempat menjanjikan bahwa perubahan rundown akan selalu diinformasikan kembali, namun realitanya rundown baru diterima tepat pada hari pelaksanaan, tanpa pembaruan lebih lanjut meski jadwal terus berubah sepanjang acara. ” rundown itu gak berguna menurut aku. Bahkan pas kita rapat (di hari H acara) itu Sama ketuanya tuh dibilangin Kalo misalnya rundown kita di hari ini pun berubah, dan nanti bakal disampeiin lagi rundownnya. Tapi ternyata besoknya pun Rundown tuh gak disampaikan sama mereka.“ cerita MR.

Koordinasi antarpanitia pun, menurut MR, tidak lebih baik. Ia mencontohkan bagaimana pertanyaan sederhana soal jadwal makan pun dijawab dengan ketidaktahuan oleh panitia lain, meski semestinya ada saluran komunikasi (handy talkie) di setiap divisi untuk berbagi informasi semacam itu.

Persoalan kecil namun mencolok lainnya muncul saat sesi bersih-bersih pantai. Salah satu volunteer sempat menanyakan ketersediaan kantong sampah guna menampung hasil bersih-bersih, namun panitia yang ditanya justru terlihat bingung dan gelagapan, seolah kebutuhan itu memang belum disiapkan sama sekali. Jawaban yang diterima hanya sebatas, “nanti ya, nanti dikabarin.” 

Di luar persoalan logistik, MR juga menyoroti janji seragam yang berubah tiga kali dan tidak satu pun terealisasi. Awalnya volunteer dijanjikan akan mendapat vest. Rencana itu kemudian berubah menjadi baju adat, sebelum akhirnya diganti lagi menjadi kain tapis selempang yang rencananya dipinjamkan dan dikembalikan setelah acara. Namun hingga hari pelaksanaan tiba, tidak satu pun dari janji itu terwujud.

Bagi MR, yang paling terasa dari keseluruhan pengalaman ini adalah minimnya kedekatan antara panitia dan volunteer, sesuatu yang menurutnya seharusnya dibangun sejak awal kepanitiaan. Kedekatan itu justru baru ia rasakan pada hari terakhir, ketika ia dan sesama rekan saling bertukar cerita dan menyadari bahwa mereka mengalami hal yang sama.

Ketika Mitra Memilih Pergi 

Kekecewaan serupa juga dirasakan pihak eksternal yang diundang sebagai mitra kerja sama. Ketua Umum UKM Gerakan Digital Ekosistem Nusantara (Gradien), Bintang Prasetya Kusuma Wicaksono, bahkan memutuskan menarik diri dari kerja sama pada hari terakhir acara, setelah anggotanya merasa ditelantarkan tanpa kejelasan informasi maupun arahan dari panitia.

“Kalau mereka nggak kasih respect, kita nggak akan respect juga,” tegas Bintang, seperti dilaporkan Teknokra.co, saat mengumumkan keputusan UKM Gradien menarik diri.

Menurut laporan yang sama, komunikasi dengan panitia sudah bermasalah jauh sebelum hari pelaksanaan. Pesan yang dikirimkan Bintang kerap hanya dibaca tanpa pernah dibalas, bahkan hingga hari acara berlangsung.

Pengalaman ditelantarkan juga dituturkan Aldiva Muksin, yang saat itu hadir sebagai delegasi peserta dari DPM Unila, jauh sebelum ia berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi 1 Kelembagaan DPM U dalam forum RDP. Sebagai peserta, Aldiva mengaku merasa dibiarkan tanpa arahan jelas sepanjang rangkaian acara, sebagaimana disampaikannya kepada Teknokra.co.

Ia juga mengalami langsung buruknya manajemen waktu panitia, ketika informasi soal jadwal keberangkatan diberikan mendadak pada pagi hari keberangkatan. Rombongan yang sudah berjalan menuju satu titik kumpul bahkan harus berbalik arah karena tiba-tiba dipindahkan.

Yang paling ia soroti, sebagai saksi mata langsung, adalah sikap oknum panitia yang mengoordinasikan peserta sambil merokok di lokasi. “Pas mengordinir acara, panitia itu ngordinir pesertanya sambil merokok, berdiri di atas dudukan,” tuturnya kepada Teknokra.co.

Kesaksian Aldiva sebagai peserta ini kemudian menemukan jalannya ke forum resmi. Sebagai Ketua Komisi 1 DPM U, ia turut menjadi salah satu pihak yang mengungkap dugaan pelanggaran sponsor rokok dalam RDP, dua minggu setelah pengalamannya sendiri di lapangan.

Delegasi yang Tertinggal 

Persoalan serupa dialami Nurmala Iksan Putri, delegasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menyoroti ketidaksiapan panitia dalam memprediksi jumlah peserta dari tiga angkatan yang diundang.

Nurmala menyebut pelaksanaan festival “amburadul” meski secara konsep acaranya ia nilai bagus, seperti disampaikannya kepada Teknokra.co. Ia sendiri tertinggal bus fasilitas akibat miskomunikasi jadwal keberangkatan dan terpaksa menempuh perjalanan dengan biaya transportasi pribadi menuju lokasi acara.

Ketika Dua Sisi Bertemu

Keluhan yang selama ini hanya beredar di kalangan volunteer, delegasi, dan mitra kerja sama akhirnya mendapat forum resminya. Pada Minggu, 19 Juli 2026, sepekan setelah Begawi Festival usai, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U) KBM Unila menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Graha Kemahasiswaan Baru Universitas Lampung.

Forum ini mengungkap tiga temuan resmi: program kerja Begawi Festival yang ternyata tidak tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) tiga kementerian BEM U, dugaan keterlibatan sponsor rokok yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan, serta rangkaian keluhan teknis pelaksanaan yang sebagian besar sudah tertuang dalam kesaksian MD, MR, Bintang, Aldiva, dan Nurmala di atas.

Forum yang sama menghasilkan empat keputusan resmi, mulai dari kewajiban BEM U merevisi Renstra dalam tenggat 7 hari kalender, surat rekomendasi teguran ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, hingga kewajiban menyampaikan permintaan maaf resmi melalui Instagram dalam jangka waktu dua minggu. Ketua Umum BEM U, Aditya Putra Bayu, tidak hadir dalam forum ini dan memilih diwakili tiga kementerian terkait.

Kronologi lengkap RDP, termasuk detail temuan dan keputusan, dapat dibaca melalui artikel Buntut Kontroversi Begawi Festival, DPM U Beri Tenggat 7 Hari.

Ketika Tenggat Terlewat

Sembilan hari setelah RDP digelar, klaim-klaim yang selama ini hanya berupa testimoni dan tuduhan akhirnya diuji di meja institusi. Pada Senin, 28 Juli 2026 siang, DPM U KBM Unila menggelar audiensi dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sunyono, M.Si. Audiensi ini menjadi indikasi pertama bahwa pihak rektorat pun mengakui ada yang perlu dipertanggungjawabkan dari pelaksanaan Begawi Festival.

Wakil Ketua Umum 1 DPM U KBM Unila, Fatimatus Solehah, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak rektorat sebenarnya sudah berjalan sejak sebelum RDP digelar. “Sebelum kita melakukan RDP, memang kita belum ngobrol secara langsung sama Prof. Sunyono. Cuma kita udah konsultasi via WhatsApp, dan beliau mendukung dengan adanya RDP itu,” ujarnya dalam keterangan melalui pesan suara kepada Pilar Ekonomi.

BEM U, menurut Fatimatus, sudah dipanggil pihak rektorat pasca-RDP dan telah menerima teguran secara lisan.

Teguran tertulis masih menunggu. Fatimatus menyebut proses itu baru akan berjalan setelah Pihak BEM U kembali ke Bandar Lampung. “Mereka masih di Semarang, nanti pulang di tanggal 2 Agustus. Nah, setelah itu baru dipanggil untuk mendapatkan teguran secara tertulis,” katanya.

Sementara itu, tenggat tujuh hari kalender yang diberikan RDP untuk revisi Rencana Strategis (Renstra) — yang semestinya jatuh pada 26 Juli — telah terlewat. Hingga audiensi 28 Juli berlangsung, DPM U menyatakan belum menerima dokumen Renstra revisi dari BEM U. 

Kewajiban lain juga belum terpenuhi. Permintaan maaf resmi melalui Instagram, yang diberi jangka waktu dua minggu sejak RDP, hingga artikel ini disusun belum terlihat wujudnya. Tidak ada unggahan klarifikasi maupun permohonan maaf di akun Instagram Begawi Festival, BEM U, maupun ketiga kementerian terkait.

Di balik proses teguran yang tengah berjalan, ada satu persoalan mendasar yang justru belum terjawab: dasar hukum apa yang sebenarnya bisa dipakai untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 44? 

Penelusuran Pilar Ekonomi atas Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 menemukan bahwa larangan sponsor rokok pada Pasal 44 ayat (2) berdiri sendiri, tanpa pasal sanksi yang secara eksplisit menunjuknya. 

Ini berbeda dari pelanggaran administratif lain dalam peraturan yang sama, yang seluruhnya diikuti pasal sanksi berjenjang secara eksplisit: pelanggaran kelengkapan administrasi diatur sanksinya di Pasal 10, pelanggaran kewajiban umum Ormawa di Pasal 37, dan pelanggaran penggunaan fasilitas di Pasal 41.

Bagian Penjelasan resmi yang melampiri peraturan tersebut pun hanya menguraikan definisi “afiliasinya” dalam konteks partai politik, tanpa menyinggung soal konsekuensi hukum atas pelanggaran ayat sponsor rokok. Kekosongan ini membuka pertanyaan mengenai landasan konkret di balik rekomendasi teguran yang telah dikeluarkan DPM U, sekaligus soal wewenang macam apa yang sebenarnya dimiliki rektorat untuk menindaklanjutinya.

Pilar Ekonomi telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Ketua Umum BEM U, Aditya Putra Bayu, serta kepada Prof. Sunyono selaku Wakil Rektor III. Prof. Sunyono sempat merespons dan menjadwalkan wawancara pekan berikutnya, namun konfirmasi lanjutan belum diterima hingga artikel ini diturunkan. Sementara Aditya Bayu belum memberikan tanggapan apa pun atas permohonan yang dikirimkan. Artikel ini akan diperbarui apabila ada tanggapan lebih lanjut dari kedua pihak.

Satu tenggat sudah terlewat, satu lagi masih menghitung hari. Forum tanpa kehadiran Ketua Umum BEM U, klarifikasi yang masih berupa janji, dan dasar hukum yang belum sepenuhnya terang — sembilan hari setelah forum yang seharusnya jadi titik terang, Begawi Festival justru masih menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. 

Sisi BEM U

Sebelum RDP DPM U digelar, BEM U sempat angkat bicara merespons gelombang kritik yang muncul di media sosial. Pada Senin, 13 Juli 2026, satu hari setelah festival usai, Ketua Umum BEM U, Aditya Putra Bayu, memberikan keterangan kepada Teknokra.co dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Semua saran dan kritik yang terjadi pada saat di lapangan semuanya itu menjadi bahan evaluasi untuk ke depan,” ujar Aditya, seperti dilaporkan Teknokra.co. Ia mengakui banyak kesalahan teknis di lapangan dan berjanji akan segera memanggil jajaran panitia untuk pertanggungjawaban.

Aditya beralasan, kompleksitas acara menjadi salah satu pemicu munculnya hambatan teknis, mengingat penyelenggaraan festival ini melibatkan koordinasi dengan banyak tokoh dan tetua adat dari berbagai wilayah, mulai dari Sungkai Bunga Mayang, Pungguk Lama, Kota Alam, hingga tujuh Marga Lampung Selatan.

Soal sponsor rokok, jawaban Aditya menyoal posisi keterlibatan sponsor tersebut. Ia berdalih bahwa produk tersebut dipilih atas dasar kepemilikan lokal, yang dianggapnya selaras dengan esensi kedaerahan festival.

“Terkait sponsor rokok, posisinya berada di luar lingkup Universitas Lampung. Kemudian dalam segi support juga rokok itu kan merupakan rokok yang diklaim berasal dari tokoh Lampung,” ujarnya kepada Teknokra.co.

Jawaban ini belum menyentuh inti persoalan yang kemudian diangkat DPM U dalam RDP, yakni bahwa Pasal 44 ayat (2) Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 melarang sponsor kegiatan kemahasiswaan dari perusahaan terkait produk rokok tanpa pengecualian soal asal-usul kepemilikan, baik lokal maupun bukan.

Pilar Ekonomi telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Aditya Bayu, khususnya untuk memperdalam jawaban ini serta menanggapi temuan RDP dan testimoni volunteer secara lebih rinci. Kesediaannya untuk merespons permohonan tersebut, sejauh ini, belum terwujud. 

Sukses Menurut Siapa?

Di hadapan kamera dan sorotan media, Begawi Festival telah selesai menjalankan perannya. Prosesi adat berlangsung khidmat, pejabat negara hadir memberi restu, dan tajuk berita menobatkannya sebagai tonggak sejarah persatuan budaya Lampung.

Namun ketika sorotan itu diarahkan ke balik panggung, definisi “sukses” tidak lagi sesederhana itu.

“Pernyataan sukses itu jadi pertanyaan kita banget, sukses ini sukses bagian yang mananya? Sukses bagian acara adatnya? Karena jauh dari itu, kita volunteer-nya, panitianya yang ikut membentuk acara itu nggak ngerasain suksesnya,” ujar MR, salah satu volunteer yang ikut menjalankan festival dari balik layar.

Lebih dari dua minggu sejak Begawi Festival digelar, dua definisi kesuksesan itu masih berjalan berdampingan, tanpa satu pun yang benar-benar mengalahkan yang lain. RDP telah digelar, teguran lisan telah dijatuhkan, audiensi telah berlangsung. Namun Renstra yang direvisi belum juga diserahkan, permintaan maaf belum juga diunggah, dan kedua pihak yang paling berwenang menjawab, Ketua Umum BEM U dan Wakil Rektor III, masih belum memberikan penjelasan penuh mereka.

Barangkali pertanyaan yang lebih penting bukan soal festival ini sukses atau tidak. Melainkan, siapa yang berhak mendefinisikan kesuksesan itu, dan siapa yang selama ini tidak pernah ditanya.


Text: Aris Krisna Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *