Solar Bersubsidi di Lampung: Antrean Panjang, Subsidi Bocor, Masyarakat Menunggu

Antrean truk menunggu solar bersubsidi di SPBU Jalan Pattimura, Banjarsari, Metro Utara, Kota Metro, Lampung
Antrean truk jenis colt diesel hingga fuso mengular di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada Sabtu (12/9/2026). Para sopir mengantre sejak pukul 07.00 WIB untuk mengisi solar bersubsidi, pemandangan yang kian akrab bagi pengemudi angkutan barang di Lampung. (Heribertus Sulis/Tribun Lampung)

Keluhan Para Pencari Nafkah dalam Mendapatkan Setetes Solar

Tahun 2026 menjadi tahun yang tidak mudah bagi sebagian warga Lampung yang menggantungkan penghasilannya pada kendaraan berbahan bakar diesel. Mendapatkan setetes solar, khususnya Biosolar bersubsidi, bukan lagi sekadar persoalan mengisi bahan bakar, tetapi juga persoalan waktu yang harus dikorbankan. Antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi pemandangan yang kian akrab bagi para sopir dan pelaku usaha yang membutuhkan solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Keluhan ini bukan cerita baru. Pada awal Oktober 2025, GoNews melaporkan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Bandar Lampung mengular satu hingga empat kilometer. Usman (53), sopir truk yang saat itu sudah lebih dari dua jam menunggu giliran, menganggapnya hal biasa. “Udah dua jam lebih nunggu, tapi udah biasa. Hampir tiap hari begini,” ujarnya. Waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk mengangkut barang, mengejar perjalanan, atau mencari nafkah justru habis di belakang kemudi, menunggu giliran mendapatkan bahan bakar.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika melihat kondisi geografis Lampung. Tidak semua kebutuhan solar hanya berasal dari masyarakat yang berada di Kota Bandar Lampung. Sopir dan pelaku distribusi dari berbagai kabupaten juga membutuhkan akses terhadap bahan bakar untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Ketika ketersediaan solar di daerah tertentu terbatas, muncul kemungkinan bahwa sebagian kendaraan harus mencari SPBU lain dengan jarak yang lebih jauh. Artinya, persoalan yang dihadapi bukan hanya panjangnya antrean, tetapi juga jarak dan waktu tempuh yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan bahan bakar.

Bagi para sopir angkutan barang, waktu adalah bagian dari biaya. Berjam-jam yang terbuang untuk mengantre berarti berkurangnya waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk melakukan perjalanan dan mendistribusikan barang ke berbagai wilayah. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalan solar tidak lagi hanya menjadi masalah di SPBU, tetapi dapat merembet ke aktivitas distribusi dan perekonomian masyarakat.

Data Kendaraan dan Kuota Solar di Provinsi Lampung

Untuk melihat persoalan antrean dan keterbatasan Biosolar di Lampung secara lebih utuh, keluhan masyarakat perlu dibaca bersama dengan perkembangan jumlah kendaraan serta ketersediaan BBM bersubsidi. Hal ini penting karena permintaan terhadap Biosolar tidak berdiri sendiri. Salah satu pengguna utamanya adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum yang menopang aktivitas distribusi serta mobilitas masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, jumlah kendaraan jenis bus dan truk menunjukkan kecenderungan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, tercatat sebanyak 5.064 unit bus dan 188.199 unit truk. Jumlah tersebut meningkat pada 2024 menjadi 5.192 unit bus dan 192.150 unit truk. Sementara pada 2025, jumlahnya kembali meningkat menjadi 5.277 unit bus dan 196.011 unit truk. BPS sendiri mendefinisikan truk sebagai kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang, sehingga peningkatan jumlah truk menjadi relevan ketika membicarakan kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas distribusi di Lampung.

Jika dibandingkan dengan 2023, jumlah bus pada 2025 meningkat sekitar 4,21 persen, sedangkan jumlah truk meningkat sekitar 4,15 persen. Artinya, dalam kurun dua tahun terdapat penambahan ribuan kendaraan yang berpotensi menambah kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas transportasi dan distribusi.

Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan transportasi di Lampung perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai distribusi BBM bersubsidi. Terlebih lagi, BPS melalui publikasi Statistik Transportasi Provinsi Lampung 2025 mencatat bahwa sektor transportasi darat Lampung mencakup aktivitas angkutan jalan, termasuk bus dan truk, yang menjadi bagian penting dari aktivitas transportasi daerah.

Perkembangan jumlah kendaraan tersebut perlu disandingkan dengan perkembangan kuota BBM bersubsidi, khususnya Biosolar. Berdasarkan data kuota BBM bersubsidi yang dihimpun Tribun Lampung, kuota Biosolar Lampung pada 2023 tercatat sebesar 833.991 kiloliter (KL). Pada 2024, kuota tersebut meningkat menjadi 857.343 KL, atau naik sekitar 2,80 persen.

Namun, peningkatan tersebut tidak berlanjut pada 2025. Kuota Biosolar justru turun menjadi 790.961 KL, atau berkurang sekitar 7,75 persen dibandingkan kuota 2024. Pada 2026, kuota Biosolar ditetapkan kembali sebesar 790.961 KL, sehingga secara nominal tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, persoalan Biosolar di Lampung tidak dapat dilihat hanya dari angka kuota. Data terbaru Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan bahwa dari kuota Biosolar 2026 sebesar 790.961 KL, realisasi penyaluran hingga 31 Juli 2026 telah mencapai 490.544 KL atau sekitar 62 persen. Jika dibandingkan dengan alokasi proporsional, realisasi tersebut bahkan telah mencapai 106,78 persen. Pemerintah Provinsi Lampung juga menyebut tingginya realisasi tersebut sebagai indikasi meningkatnya kebutuhan energi masyarakat dan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun.

Data tersebut menghadirkan sebuah persoalan yang menarik. Di satu sisi, jumlah kendaraan bus dan truk terus bertambah, yang berarti kebutuhan transportasi dan distribusi juga perlu diperhitungkan. Di sisi lain, kuota Biosolar setelah mengalami penurunan pada 2025 justru ditetapkan tetap pada 2026. Pada saat yang sama, realisasi penyaluran hingga pertengahan tahun menunjukkan bahwa konsumsi Biosolar berjalan cukup tinggi.

Antrean solar di Lampung tidak cukup dijelaskan hanya dengan kalimat bahwa “solar langka”. Ada persoalan yang lebih kompleks mengenai hubungan antara pertumbuhan kendaraan, kebutuhan transportasi, besarnya kuota, pola konsumsi, serta distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Ketika Solar Subsidi Tidak Sampai kepada yang Membutuhkan

Panjang dan lamanya antrean Biosolar di sejumlah wilayah Lampung tentu tidak dapat langsung disimpulkan hanya sebagai persoalan kurangnya pasokan. Di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi, persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum yang mengambil keuntungan dari perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Baca juga:
Freeze MSCI Indonesia Terus Berlanjut, Suahasil Janjikan Disiplin Fiskal

Biosolar bersubsidi pada dasarnya diberikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor-sektor tertentu yang memenuhi ketentuan. Namun, ketika bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan, ditimbun, atau dialihkan untuk memperoleh keuntungan, maka tujuan subsidi menjadi terganggu. Persoalannya bukan lagi sekadar mengenai berapa banyak solar yang tersedia, tetapi mengenai ke mana solar tersebut mengalir dan siapa yang pada akhirnya menikmati manfaatnya.

Modus penyalahgunaan BBM subsidi dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari pembelian secara berulang dengan memanfaatkan kendaraan atau identitas tertentu, penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan, hingga penyaluran kembali BBM subsidi kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika kendaraan berada di SPBU. Pengawasan juga perlu melihat pola transaksi, volume pembelian, identitas kendaraan, serta distribusi setelah BBM meninggalkan lembaga penyalur.

Modus semacam itu bukan sekadar kemungkinan di atas kertas. Pada Jumat (25/9/2026) malam, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua terduga pelaku berinisial ERC (42) dan PF (23) di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga membeli Biosolar secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Metro seharga sekitar Rp6.800 per liter, menimbunnya di sebuah rumah, lalu menjualnya kembali kepada penampung hingga sekitar Rp12.000 per liter. Keduanya ditangkap saat baru selesai menurunkan solar dari kendaraan ke rumah tersebut. “Polres Metro akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, dikutip dari laman Tribratanews Polres Metro.

Puluhan jeriken berisi solar bersubsidi hasil dugaan penimbunan yang diamankan Satreskrim Polres Metro
Puluhan jeriken berisi solar diamankan Satreskrim Polres Metro dalam pengungkapan dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Jumat (25/9/2026). Solar itu diduga dibeli berulang kali di sejumlah SPBU, lalu dijual kembali kepada penampung dengan harga lebih tinggi. (Dok. Humas Polres Metro/Tribratanews Polres Metro)

Di Lampung Selatan, jejak serupa justru berawal dari antrean. Seperti diberitakan Lampung Geh, polisi mengamankan dua orang di Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang, terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi. Pengungkapan itu bermula dari laporan antrean tak wajar di SPBU karena ada kendaraan yang diduga bolak-balik mengisi solar. Dari lokasi, polisi mengamankan sebuah Colt Diesel, empat tekmon, dan sekitar 30 jeriken, tiga di antaranya berisi solar masing-masing sekitar 35 liter.

Skala yang lebih besar terungkap di Kabupaten Mesuji. Pada April 2026, Satreskrim Polres Mesuji membongkar gudang penimbunan milik tersangka berinisial S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, dengan barang bukti 4.290 liter solar subsidi. Menurut rilis Polres Mesuji, solar itu dibeli dari tujuh pelangsir seharga Rp8.000 per liter, lalu dijual kembali kepada seseorang berinisial G, yang masih dalam pengejaran, seharga Rp8.500 per liter. Praktik tersebut disebut telah berjalan selama empat bulan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp612 juta.

Ketiga kasus itu memperlihatkan pola yang sama: solar subsidi dibeli sebagai bahan bakar, lalu berpindah tangan sebagai barang dagangan. Kasus di Tanjung Bintang bahkan menunjukkan bahwa kendaraan yang bolak-balik mengisi solar ikut membuat antrean tak wajar. Artinya, sebagian waktu yang dihabiskan sopir di SPBU bisa jadi ikut dipicu oleh praktik semacam ini.

Bagi masyarakat yang setiap hari mengandalkan solar untuk bekerja, penyalahgunaan tersebut bukan persoalan kecil. Ketika sebagian pasokan terserap oleh pihak yang tidak berhak, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menghadapi konsekuensi berupa antrean yang semakin panjang, waktu tunggu yang semakin lama, bahkan biaya operasional yang meningkat.

Bagi sopir angkutan barang, misalnya, waktu yang dihabiskan untuk mengantre merupakan biaya yang nyata. Ketika seharusnya kendaraan digunakan untuk mengangkut barang dari satu daerah ke daerah lain, waktu tersebut justru habis di SPBU. Jika kondisi ini terjadi berulang kali, biaya operasional dapat meningkat dan produktivitas perjalanan menurun. Dalam jangka yang lebih luas, gangguan pada aktivitas transportasi juga dapat memberikan tekanan terhadap distribusi barang.

Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa kebijakan subsidi tidak berhenti pada penetapan kuota, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap liter Biosolar benar-benar diterima oleh pihak yang menjadi sasaran. Sistem digital seperti QR Code dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan transaksi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Ketika antrean solar semakin panjang, masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai berapa banyak solar yang tersedia. Mereka juga berhak mengetahui apakah distribusinya sudah berjalan secara adil dan tepat sasaran. Sebab, jika masih terdapat celah yang memungkinkan Biosolar subsidi ditimbun atau disalahgunakan, maka penambahan kuota saja belum tentu menyelesaikan persoalan.

Ketika Antrean Solar Menghambat Distribusi Barang

Berbicara mengenai dampak dari panjangnya antrean Biosolar, persoalannya tidak berhenti pada waktu yang harus dihabiskan oleh para sopir. Antrean yang berlangsung berjam-jam dapat menghambat mobilitas kendaraan angkutan barang dan pada akhirnya memperlambat proses distribusi dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Bagi sektor logistik, waktu merupakan bagian penting dari biaya operasional. Ketika kendaraan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengantre bahan bakar, waktu yang seharusnya digunakan untuk mengangkut dan mengantarkan barang menjadi berkurang.

Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika barang yang dibawa merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Keterlambatan distribusi berpotensi menyebabkan pasokan barang di suatu wilayah datang lebih lambat atau dalam jumlah yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Apabila kondisi ini berlangsung secara terus-menerus, ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan dapat semakin terasa. Ketika barang yang tersedia lebih sedikit sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi, tekanan terhadap harga juga dapat meningkat.

Dampaknya menjadi lebih serius pada komoditas yang memiliki daya tahan relatif pendek, seperti sayuran, buah-buahan, ikan, dan berbagai bahan pangan segar lainnya. Komoditas tersebut memiliki batas waktu tertentu untuk sampai dari sentra produksi menuju pasar atau konsumen. Semakin lama waktu perjalanan, semakin besar pula risiko penurunan kualitas, kerusakan, bahkan pembusukan barang. Barang yang seharusnya dapat dijual kepada masyarakat akhirnya mengalami penyusutan kualitas sebelum sampai ke tempat tujuan.

Kerusakan tersebut bukan hanya menjadi kerugian bagi pedagang atau pelaku usaha, tetapi juga dapat mengurangi jumlah barang yang layak dijual di pasar. Dengan kata lain, keterlambatan distribusi dapat menimbulkan persoalan ganda. Di satu sisi, biaya dan waktu distribusi menjadi lebih besar. Di sisi lain, sebagian barang yang dibawa berpotensi tidak lagi dapat dipasarkan dalam kondisi yang layak. Jika pasokan barang yang sampai ke pasar berkurang sementara permintaan masyarakat tetap ada, kelangkaan relatif dapat terjadi dan pada kondisi tertentu dapat memberikan tekanan terhadap kenaikan harga.

Pada akhirnya, antrean Biosolar tidak lagi hanya menjadi persoalan antara sopir dan SPBU. Di balik setiap kendaraan yang mengantre, terdapat barang yang sedang menunggu untuk dikirim, pedagang yang menunggu pasokan, serta masyarakat yang membutuhkan barang tersebut. Karena itu, persoalan distribusi BBM bersubsidi perlu dilihat sebagai bagian dari rantai ekonomi yang lebih luas. Ketika distribusi energi terganggu, efeknya dapat merambat dari jalan raya menuju pasar dan pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen.

Menata Kembali Distribusi Solar Bersubsidi

Persoalan antrean dan keterbatasan Biosolar di Lampung tidak dapat terus-menerus diselesaikan dengan langkah yang bersifat sementara. Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh sekaligus mengambil tindakan yang cepat dan terukur. Sebab, ketika persoalan pasokan dan distribusi dibiarkan berlarut-larut, masyarakat yang menanggung dampaknya bukan hanya para sopir, tetapi juga pelaku usaha, pedagang, hingga konsumen yang bergantung pada kelancaran distribusi barang.

Langkah pertama yang perlu diperkuat adalah penindakan terhadap setiap bentuk penyelewengan BBM bersubsidi. Dugaan penimbunan, pelangsiran, penggunaan QR Code yang tidak sesuai, pembelian berulang, maupun penjualan kembali Biosolar bersubsidi harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor usaha yang memang berhak tidak boleh berubah menjadi ruang keuntungan bagi pihak-pihak yang mengambil manfaat secara tidak semestinya. Pengawasan juga tidak seharusnya berhenti pada SPBU, tetapi perlu dilakukan sepanjang rantai distribusi hingga BBM benar-benar diterima oleh pengguna yang menjadi sasaran subsidi.

Pemerintah juga perlu bergerak cepat ketika pasokan di suatu wilayah mulai menunjukkan tekanan. Distribusi antardaerah dan antarwilayah perlu dibuat lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Apabila terdapat daerah dengan stok yang relatif mencukupi sementara wilayah lain mengalami tekanan pasokan, pemerintah bersama pihak terkait perlu mengevaluasi kemungkinan pengaturan distribusi agar kebutuhan masyarakat di wilayah yang mengalami kekurangan dapat segera dipenuhi. Langkah tersebut tentu harus dilakukan berdasarkan data kebutuhan dan tetap mengikuti ketentuan distribusi BBM bersubsidi, bukan sekadar memindahkan masalah dari satu daerah ke daerah lainnya.

Selain itu, percepatan distribusi pasokan Biosolar ke Lampung juga perlu menjadi prioritas ketika kebutuhan di lapangan meningkat. Pemerintah daerah bersama Pertamina perlu memastikan koordinasi pasokan berjalan cepat, terutama pada SPBU yang menjadi titik dengan tingkat antrean tinggi. Data konsumsi, jumlah kendaraan, panjang antrean, dan kebutuhan masing-masing wilayah seharusnya menjadi dasar dalam menentukan penyaluran. Dengan demikian, distribusi tidak hanya berorientasi pada pembagian kuota di atas kertas, tetapi benar-benar memperhatikan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Namun, menambah atau mempercepat pasokan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah kuota yang ditetapkan selama ini benar-benar mencerminkan perkembangan kebutuhan transportasi di Lampung. Jumlah kendaraan terus bertambah, aktivitas distribusi semakin tinggi, sementara pada saat yang sama kuota Biosolar tidak mengalami peningkatan pada 2026. Kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif agar kebijakan kuota tidak tertinggal dari perkembangan kebutuhan ekonomi daerah.

Pada akhirnya, pemerintah perlu melihat persoalan Biosolar ini sebagai persoalan energi sekaligus persoalan ekonomi. Solar yang terlambat diperoleh berarti waktu kerja sopir yang hilang. Waktu kerja yang hilang dapat menghambat distribusi. Distribusi yang terhambat dapat mengurangi pasokan barang di pasar. Jika berlangsung dalam waktu lama, dampaknya dapat dirasakan melalui meningkatnya biaya logistik dan tekanan terhadap harga barang.

Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pasokan aman. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa solar tersedia ketika dibutuhkan, sampai kepada pihak yang berhak, dan tidak bocor di tengah proses distribusi. Pemerintah perlu bergerak lebih cepat sebelum antrean berubah menjadi persoalan yang lebih luas. Sebab, persoalan Biosolar bukan hanya tentang kendaraan yang menunggu di depan SPBU, tetapi tentang roda ekonomi masyarakat yang ikut menunggu untuk kembali bergerak.


Teks: Andri Bagas Irawan   |   Penyunting: Aris Krisna Setiawan


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *