
Pilarnews – Pemerintah pusat akan menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan (nakes), mulai 2027. Anggaran Rp23 triliun untuk kebijakan itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU APBN 2027 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/09). Namun, dana tersebut baru cukup untuk sebagian PPPK, dan petunjuk teknis pelaksanaannya belum terbit.
Seluruh fraksi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-7 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dikutip dari ANTARA. Dalam rapat yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan kesepakatan pengalihan gaji PPPK daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun,” kata Said, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Said, pengalihan itu meringankan belanja pegawai yang selama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujarnya, dikutip dari detikFinance.
Baru Cukup untuk 220.000 PPPK
Rp23 triliun itu belum menjangkau seluruh PPPK. Saat RAPBN 2027 masih dibahas, Said menjelaskan bahwa dana tersebut diarahkan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Jumlah PPPK paruh waktu, menurut dia, hampir mencapai 1,2 juta orang.
“Justru yang paruh waktu itu jadi penuh dengan Rp23 triliun itu. Walaupun untuk sementara tidak mungkin semua, karena jumlahnya hampir 1,2 juta,” kata Said, dalam wawancara yang dimuat JatimTimes (18/09). “Rp23 triliun itu kira-kira cukup untuk 220.000.”
Sisanya akan dianggarkan bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Said menargetkan seluruh PPPK paruh waktu sudah beralih status pada 2031.
“Sehingga kalau kami anggarkan terus-menerus di 2027 Rp23 triliun, 2028 akan ada peningkatan signifikan sampai 2029, dan tahun 2030, 2031 insyaallah 1,2 juta P3K akan tuntas,” ujarnya.
Soal siapa saja penerimanya dan bagaimana mekanismenya, Said menyerahkan kepada pemerintah. “Itu domain pemerintah, tidak boleh Badan Anggaran masuk terlalu jauh pada aspek teknokratik. Kami hanya mengambil kebijakan politiknya, kami letakkan politik anggarannya di Rp23 triliun,” katanya.
Lampung Masih Menunggu Juknis
Di daerah, pengalihan gaji PPPK daerah belum bisa dijalankan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Baik, kami memang sudah mendengar dari media bahwa DPR RI telah memutuskan bahwa PPPK secara anggarannya pun akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Kita berharap proses ini dapat segera ada regulasinya, karena memang belum ada regulasi teknisnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dikutip dari Undercover Channel.
Marindo menyebut sebagian besar PPPK di Lampung adalah guru dan tenaga kesehatan. Karena itu, Pemprov juga menunggu aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian yang membidangi pendidikan dan kesehatan. Pemprov juga belum mendapat kepastian apakah pos gaji PPPK masih perlu dianggarkan di APBD.
“Juga dari Kementerian Keuangan, apakah pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan itu. Ini yang masih kita tunggu semua,” ujarnya.
Selama juknis belum terbit, Pemprov Lampung belum mengubah mekanisme penganggaran yang sudah berjalan.
Pertanyaan serupa sudah muncul di tingkat kota sebelum APBN 2027 disahkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Zakky Irawan mengatakan PPPK di daerah tidak hanya guru, tetapi juga tenaga teknis hingga tenaga lapangan.
“Yang mana yang akan dijadikan pegawai pusat, terus mekanisme penggajiannya bagaimana, apakah ditanggung pusat semua atau mix antara daerah dan pusat,” kata Zakky, Selasa (01/09), dikutip dari IDN Times Lampung.
Sambil menunggu, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp99,6 miliar untuk gaji dan tunjangan PPPK yang beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Anggaran itu disiapkan untuk 12 bulan, rata-rata Rp8,3 miliar per bulan.
Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Ditunda
Pemerintah dan DPR juga sepakat menunda ketentuan belanja wajib (mandatory spending) daerah. Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD. Ketentuan itu seharusnya berlaku mulai 2027.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said dalam rapat paripurna, dikutip dari detikFinance.
Kementerian Keuangan sudah mengusulkan relaksasi itu sejak pertengahan tahun. Dalam rapat panitia kerja dengan Banggar DPR, Selasa (23/06), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyebut banyak daerah kesulitan memenuhi kedua batasan tersebut.
Usulan agar gaji PPPK daerah ditanggung APBN sendiri sudah disuarakan Komisi II DPR sejak Juni.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/06), dikutip dari detikNews.
Dalam APBN 2027, pendapatan negara diperkirakan Rp3.435,1 triliun dan belanja negara Rp4.106,3 triliun. Selisihnya ditutup pembiayaan Rp671,2 triliun, dengan defisit 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan Rp735,0 triliun, menurut Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-172/KLI/2026.
“APBN dan APBD menjadi satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan napas bersama agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang semakin nyata dan merata bagi masyarakat,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden.
Text: Maharani | Penyunting: Aris Krisna Setiawan