Bandarlampung, Kamis – (14/07/22).
Aksi penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dianggap membatasi dan melarang hak kebebasan masyarakat indonesia untuk berpendapat serta minimnya transparansi terkait draft RKUHP terbaru yang telah dibahas oleh DPR RI sejak 25 Mei 2022, kembali mendobrak seruan untuk menolak pasal yang justru mengekang kebebasan aspirasi masyarakat.
Aliansi Lampung Memanggil menggandeng seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat dalam seruan konsolidasi akbar tolak RKUHP yang berlangsung di Lapangan Belakang Rektorat (Balrek) Universitas Lampung pada rabu, 13 juli 2022.
Dihadiri oleh beberapa elemen mahasiswa, Aliansi Lampung Memanggil sepakat mengawal aksi kontradiktif terhadap 24 pasal krusial yaitu poin bahasan yang menjadi sorotan karena tidak adanya perubahan substantif terkait aturan-aturan yang dipandang hanya berpihak pada keuntungan pemerintah.
Adapun hasil konsolidasi Aliansi Lampung Memanggil dengan mengangkat isu tolak regulasi dan kebijakan rezim anti demokrasi memutuskan untuk turun aksi pencerdasan dan propaganda pada jumat, 15 mei 2021.
Tepatnya pukul 14.30 WIB, titik kumpul di Universitas Bandar Lampung menuju Tugu Adipura dengan menggenggam poin tuntutan antara lain:
Tolak RKUHP.
Cabut UU No 11 Tahun 2020.
Tolak RUU Sisdiknas.
Wujudkan reforma agraria sejati.
Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
Stabilisasi harga bahan pokok.
Misi dari RKUHP yang berwatak kolonialisme dan dipandang mulai tidak relevan dengan negara penganut sistem demokrasi maka seharusnya mengedepankan partisipasi publik yang optimal dalam perumusannya.
KUHP merupakan induk proses pengaturan hukum pidana indonesia yang mana akan sangat berpengaruh kepada seluruh elemen masyarakat. Hal ini yang mendasari tujuan dari pada Aksi pencerdasan nanti yaitu menggaet massa, mendapat simpati dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Teks: Casrini.
Foto: Farras Alif Z.