Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025)
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila), memicu perhatian serius setelah mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel). Pada tanggal 3 Juni 2025, keluarga resmi melaporkan dugaan kekerasan fisik yang diduga berlebihan selama proses pendidikan kemahasiswaan tersebut kepada Polda Lampung.
Menanggapi peristiwa tersebut dan tekanan publik, Universitas Lampung dalam wawancara bersama awak media setelah konferensi pers pada rabu (4/6) mengumumkan pembekuan sementara organisasi Mahepel menyusul penandatanganan tuntutan massa aksi demonstrasi pada selasa (3/6).
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, menyatakan bahwa universitas tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus. “Apabila ditemukan pelanggaran berat, maka bukan hanya organisasi yang akan dibekukan, tetapi juga sanksi akademik dan hukum akan diterapkan kepada individu-individu yang terbukti melakukan kekerasan,” tegas Prof. Sunyono. Ia juga menambahkan bahwa hasil investigasi internal akan diumumkan kepada publik dalam waktu maksimal dua pekan.
Rektorat Unila melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono mengakui tiga aspek kelalaian yang berkontribusi pada insiden ini. “Investigasi menitikberatkan pada 3 aspek temuan kelalaian yaitu Kelalaian individu (peran orang per orang), kelalaian kolektif organisasi (kegagalan sistematik panitia/organisasi) dan kelalaian struktural institusi (pengawasan dan produser kelembagaan)” ujarnya.
“Universitas akan segera memperbaiki sistem pengawasan dan membangun mekanisme pengaduan yang lebih responsif agar hak-hak mahasiswa terlindungi,” kata Prof. Sunyono.
Novita Tresuana, Ketua Tim Investigasi Internal Universitas Lampung, menjelaskan bahwa meskipun terdapat berbagai bukti yang beredar di luar, timnya tetap akan terus mengumpulkan dokumen, bukti digital, serta kronologis terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghimpun segala dokumen perizinan yang relevan sebagai bagian dari proses investigasi, sambil mencatat bahwa kronologi kejadian masih mungkin berkembang seiring berjalannya penyelidikan.
“Terkait dengan perizinan kami akan mengumpulkan bukti bukti, jadi memang beredar di luaran itu beragam, tapi kita tetap akan melakukan pengumpulan dokumen dan bukti bukti digital kembali salah satunya adalah surat surat perizinan, tim ini sudah mengumpulkan kronologis walaupun kronologis peristiwa ini akan berkembang” ungkapnya
Universitas Lampung juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan melalui kanal resmi universitas maupun platform pengaduan publik seperti Lapor.go.id. Hingga saat ini, proses hukum dan investigasi internal masih berjalan untuk mengungkap kronologi serta tanggung jawab dalam kasus ini.
Teks: Endi Muhamad Akbar AS
Penyunting: Khadijah Raihan