
Bandar Lampung (10/04/2026) – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (07/04), menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus serta mendesak penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB ini diwarnai dengan penyampaian tuntutan, dialog dengan pihak terkait, hingga penandatanganan dokumen sebagai bentuk komitmen tindak lanjut.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Pada tuntutan pertama, mahasiswa meminta agar proses peradilan dipindahkan dari militer ke umum. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa kasus tersebut merupakan pidana umum berupa penganiayan terhadap warga sipil. Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018 serta pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Kami menuntut untuk diadili di pengadilan umum dan dikenakan pasal terorisme serta pembunuhan berencana,” ujar Ahmad Kevin Jonathan selaku jenderal lapangan.
Tuntutan kedua yang disuarakan adalah desakan untuk mengungkap dalang atau aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut. Mahasiswa meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan mendalam hingga ke akar permasalahan.
“Kami meminta untuk mengungkap siapa tokoh intelektual di balik penyiraman air keras ini,” lanjut Kevin Jonathan.
Selain isu utama, mahasiswa juga mengangkat sejumlah persoalan daerah, di antaranya dugaan korupsi anggota DPRD Tanggamus serta konflik agraria yang terjadi di Provinsi Lampung.
“Kami juga membawa isu daerah, terkait korupsi anggota DPRD Tanggamus dan konflik agraria di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak DPRD menyatakan komitmennya untuk menjalankan prosedur hukum yang berlaku, baik terkait kasus korupsi maupun konflik agraria. Sementara itu, pihak Pangdam memberikan respon positif dan menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah pusat, meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan.
“Pangdam bersikap untuk menyerahkan tuntutan ini kepada pusat dan mengawal aspirasi kami,” ujar Kevin.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dilakukan pula penandatanganan dokumen tuntutan oleh pihak terkait. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Secara keseluruhan, massa aksi menilai hasil demonstrasi cukup memuaskan. Namun, mereka menegaskan bahwa aksi ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal dari pergerakan yang akan terus berlanjut.
“Hasilnya cukup memuaskan, tapi ini bukan menjadi pemberhentian, melainkan langkah awal untuk pergerakan ke depannya,” ujar Kevin.
Penulis : Kirana Rasendriya Parahita