Bandarlampung, Rabu-(24/11/2021)
Semenjak Virus Covid 19 debut di China tahun 2019, dan melanda Indonesia lalu mulai naik daun di maret 2020, Pemerintah Republik Indonesia membuat kebijakkan yakni PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan). Yang mana setiap kegiatan yang mencangkup kerumunan manusia akan diabatasi, begitupun dengan kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah hingga perguruan tinggi. Pada bulan maret 2020 melalui website kemendikbud.go.id kementrian pendidikan dan budaya mengemukakan peraturan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) yang mana kegiatan tersebut akan dilakukan secara daring dari rumah masing masing.
Selama hampir 2 dekade seluruh sekolah dan perguruan tinggi menjalankan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, begitupun juga dengan Universitas Lampung. Seiring menurunnya angka persebaran virus covid 19 dan maraknya masyarakat Indonesia yang kerap sudah melakukan vaksinisasi covid 19. Pada awal tahun 2021 pemerintahan republik Indonesia; melalui Kementrian Pendidikan dan kebudayaan membuat kebijakkan peraturan terbaru terkait kegiatan belajar mengajar (KMB), yakni perizinan dilakukan pembelajaran secara tatap muka dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan.
Mendengar kebijakkan terbaru dari pemerintah, Universitas Lampung salah satu perguruan tinggi negeri nomor satu Lampung tersebut, mengemukakan ingin ikut andil mengikuti peraturan terbaru dari kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan diberlangsungkannya perkuliahan secara tatap muka, dengan harapan “Dapat memberi solusi terhadap keinginan mahasiswa dan dosen untuk kuliah tatap muka, mengingat perkulihaan secara daring tidak kondusif dan produktif, tentu saja hal ini akan diberlakukan dengan mengikuti anjuran dan edaran pemerintah” ucap bapak Didi Sudirmansyah, S.Pd., M.Pd yakni salah satu Sub Koordinator Akademik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung. Universitas Lampung, akan memberlakukan sistem perkuliahan tatap muka dengan metode perkuliahan campuran. metode perkuliahan campuran adalah sebuah metode yang membagi perkuliahan menjadi 2 kelas dalam satu waktu yakni sesi offline dan online. Universitas Lampung menamai metode ini Smart Class.
“Universitas Lampung akan mengadakan system perkuliahan dengan metode perkuliahan campuran yakni Smart Class, Smart Class yang dimaksud bukanlah sebuat alat multimedia canggih, tetapi adalah sebuah metode perkuliahan kelas dengan blended learning (online dan offline) secara bersamaan, guna memastikan kapasitas ruang memenuhi syarat dan ketentuan juknis pembelajaran offline di masa pandemi covid 19” ucap pak didi selaku koordinator akademi di salah satu fakultas universitas lampung tersebut.
“Untuk penentuan perkuliahan offline dan online menyesuaikan juknis yang akan diumumkan awal perkuliahan, perkuliahan campuran direncanakan dimulai pada semester genap 2022. Tetapi, terkait ujian,seminar, bimbingan sudah diberlakukan secara offline semenjak semester ganjil 2021 sesuai edaran pimpinan fakultas” ucap pak didi kembali
Universitas lampung sudah sangat siap menghadapi perkuliahan dengan metode campuran segenap akademisi dan mahsiswa sangat antusias mendengar kabar ini dan pihak akademisi menyiapkan segala bentuk yang akan mendukung smart class nanti “ saat ini feb telah memiliki 2 studio pembelajaran digital, studio podcast dan juga broadcast rencananya akan ada penambahan. Untuk mendukung perkembangan media pembelajaran, mendukung pembelajaran digital dan kegiatan broadcast dosen dan mahasiswa dalam rangkan menyesuaikan perkembangan era 4.0” timbal pak didi dengan penuh antusias.
Penulis : icha khoirunnisa
Desainner : Berliana Rahmawati
Reporter : Ria Nitami