KPK Akui 75 Pegawai Gagal ASN Tak Bisa Lagi Tangani Perkara Korupsi

KPK Akui 75 Pegawai Gagal ASN Tak Bisa Lagi Tangani Perkara Korupsi

Pilarekonomi.com, Bandarlampung – Rabu, (12/05/2021)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan 75 pegawai KPK yang tak lolos ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait beredarnya surat keputusan (SK) tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berdalih, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” beber Ali.

Ali menyampaikan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. Dia menyebut, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” pungkas Ali.

ICW juga menyorot terkait penonaktifan ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga bahwa penonaktifan ini sebagai bagian dari usaha untuk ‘mengamankan’ sejumlah kasus besar yang tengah diusut KPK.

“ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain,” ucap Kurnia, terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *