KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Salah satu manfaat terbesar dari KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendidikan. Mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberikan peluang besar bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, dalam perjalanannya, kebijakan ini tak lepas dari sorotan, terutama terkait dengan tanggung jawab dan kewajiban yang melekat pada penerimanya. Salah satu keluhan yang sering muncul adalah banyaknya mahasiswa penerima KIP yang tampaknya kurang berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan universitas yang sebenarnya menjadi kewajiban mereka, seperti seminar, pelatihan, diklat, dan upacara.
Dalam regulasi yang ada, tercatat dengan jelas bahwa mahasiswa penerima KIP memiliki kewajiban untuk mengikuti kegiatan universitas sebagai bentuk tanggung jawab atas bantuan yang mereka terima. Universitas, sebagai lembaga pendidikan yang mengelola dana negara, memiliki harapan bahwa para mahasiswa penerima KIP tidak hanya berfokus pada pencapaian akademis, tetapi juga turut berkontribusi dalam kegiatan yang akan mengembangkan potensi diri mereka dan memberikan pengalaman berharga untuk masa depan. Namun, kenyataannya, banyak mahasiswa penerima KIP yang cenderung menghindari keterlibatan dalam kegiatan tersebut, dengan berbagai alasan.
Alasan yang sering muncul dari para penerima KIP adalah kesibukan dengan kegiatan Himpunan Mahasiswa (HIMA), jadwal kelas yang bentrok, atau bahkan alasan pribadi lainnya. Tentu saja, ini adalah alasan yang sah-sah saja, namun apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas, tidak jarang alasan-alasan ini hanya menjadi pembenaran bagi ketidakaktifan atau ketidakpedulian terhadap kewajiban yang seharusnya mereka penuhi.
Dalam surat edaran resmi juga sudah disampaikan bahwa setiap ada kegiatan universitas, maka mahasiswa penerima KIP Kuliah diwajibkan mengikuti acara dari awal hingga selesai tanpa terkecuali bahkan ketika ada jadwal kelas yang bentrok. Faktanya, pihak kampus sudah membuat surat dispensasi untuk mahasiswa penerima KIP yang masih memiliki jadwal kelas.
Namun kenyataannya, banyak mahasiswa yang masih mengabaikan aturan tersebut dan lebih memilih untuk tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bahkan ada beberapa mahasiswa yang menganggap remeh kegiatan tersebut dan menganggap bahwa acara tersebut menjadi beban. Sangat disayangkan jika banyak yang enggan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut. Padahal jika kita amati, kegiatan-kegiatan ini merupakan sarana dan kesempatan emas untuk menambah ilmu serta wawasan yang kita miliki.
- Kompas.com. (2023, 22 Juli). Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?
- Kompas.com. (2021, 30 November). Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Diharapkan Terus Mengembangkan Diri.
- Sariri, F., & Prabawati, I. (2024). Evaluasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Negeri Surabaya. Jurnal Publika, 12(1), 238–251. Universitas Negeri Surabaya.
Penulis: Dimas Jordan Al Gamar