Bandar Lampung, Sabtu (3/5/2025)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah komitmen penting yang menjadi sorotan bagi para buruh dan pekerja di Indonesia. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5), Prabowo secara tegas menyatakan niatnya untuk menghapus sistem kerja outsourcing yang selama ini menuai banyak keluhan dari kalangan pekerja.
Outsourcing atau alih daya sendiri adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja melalui pihak ketiga untuk menjalankan sebagian tugasnya. Meskipun bertujuan untuk efisiensi biaya, sistem ini sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, termasuk minimnya jaminan sosial dan perlindungan hukum.
Sebagai langkah awal, pemerintah berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari perwakilan buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini bertugas mengkaji dan merancang strategi penghapusan sistem outsourcing dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap iklim investasi.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya, menghapus outsourcing,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Saat ini, sistem outsourcing diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, turunan dari UU Cipta Kerja. Di sana dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga melalui perjanjian tertulis. Namun, meskipun telah diatur secara legal, banyak pihak menilai perlindungan bagi pekerja outsourcing masih kurang maksimal. Praktik kontrak kerja waktu tertentu yang berulang dan pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja sering kali membuat posisi pekerja tidak stabil dan rentan kehilangan hak-haknya.
Selain itu, pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengawasi dan melindungi pekerja dari PHK sepihak. Pemerintah juga akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama dinantikan.
Langkah-langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk DPR, yang melihatnya sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi janji saat pidato semata.
Teks: Anselin Aurel
Penyunting: Bagus Kadek Windu Putra