Pengadilan AS Vonis Google Bersalah atas Praktik Monopoli di Iklan Digital

Pada 17 April 2025, Pengadilan Distrik Amerika Serikat yang dipimpin Hakim Leonie Brinkema memutuskan bahwa Google secara ilegal memonopoli dua pasar utama dalam industri periklanan digital, yaitu layanan server iklan bagi penerbit dan platform bursa iklan. Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman AS (DOJ), yang selama ini mencoba menekan dominasi raksasa-raksasa teknologi besar dalam ekosistem digital.

Awal Mula Gugatan

Gugatan terhadap Google bermula dari tuduhan yang dilayangkan DOJ pada awal 2023 lalu, di mana Google dianggap telah menyalahgunakan posisinya yang dominan untuk mendominasi pasar melalui akuisisi strategis pada perusahaan seperti DoubleClick dan AdMeld. Akuisisi ini dinilai memperkuat posisi dan monopoli Google atas pasar iklan digital. Selama proses persidangan yang dimulai pada September 2024, DOJ menuding Google melakukan praktik anti-persaingan dengan membatasi pilihan pengguna serta mengunci mereka melalui penggunaan ekosistem Google yang menghambat persaingan pasar secara sehat.

Temuan Pengadilan

Dalam putusan setebal 115 halaman, hakim menyatakan bahwa Google dengan sengaja memperkuat posisi dan monopolinya melalui berbagai praktik eksklusif. Praktik yang hanya bisa dilakukan perusahaan raksasa seperti Google. Strategi-strategi ini dinilai merugikan para pesaing, penerbit, dan juga konsumen. Namun, pengadilan menolak sebagian tuduhan lainnya, termasuk dugaan monopoli di pasar jaringan iklan untuk pengiklan dan pelanggaran terkait akuisisi DoubleClick dan AdMeld.

Implikasi Pada Bisnis Google

Putusan ini membuka jalan bagi DOJ untuk mencari solusi struktural terhadap bisnis periklanan Google, termasuk melalui upaya pemisahan unit bisnis seperti Chrome dan Google Ad Manager dari perusahaan induknya, Alphabet. Pada tahun 2024, periklanan menyumbang sekitar 75% dari pendapatan Alphabet sebesar $350,02 miliar dollar. Meski kontribusi unit bisnis Google Ad Network terhadap total pendapatan iklan Google tergolong kecil, hanya 8,7%. Namun, pemisahaan ini dapat mengganggu sistem iklan terintegrasi yang menjadi andalan perusahaan. Google sendiri menyatakan akan mengajukan banding terhadap sebagian isi putusan, dengan klaim bahwa layanan iklan mereka bersifat adil dan menguntungkan penerbit. Meski begitu, keputusan ini menandai pukulan kedua bagi Google dalam waktu kurang dari setahun, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah atas monopoli pasar pencarian online pada Agustus 2024.

Dampak Lebih Luas

Putusan ini mendapat sambutan positif dari kelompok pegiat pasar terbuka, yang menganggapnya sebagai langkah penting untuk menjaga persaingan yang sehat di ranah digital. Di sisi lain, para analis memperingatkan bahwa langkah-langkah hukum terhadap Google bisa berdampak luas, mulai dari gangguan pada model bisnis perusahaan, penurunan nilai saham, hingga pergeseran lanskap industri periklanan digital secara global. Kasus ini menjadi bagian dari tren yang lebih luas dalam penegakan hukum antimonopoli di seluruh dunia, di mana regulator berusaha mengontrol dominasi perusahaan teknologi besar seperti Meta, Amazon, dan Apple. Dengan tekanan regulasi yang semakin besar, hasil akhir dari proses ini berpotensi menjadi titik balik dalam pengaturan kekuatan perusahaan digital di masa depan.

Penulis:

Bagus Kadek Windu Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *