Kemendikbud Ristek Dikti Tunjuk Muhammad Sofwan Efendi Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila

Bandarlampung, Selasa-(23/08/2022)

Terkaitan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada jumat (19/8/2022) pada 8 pihak yang diduga melakukan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung mengisi kekosongan pejabat Unila. KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,di antaranya KRM rektor Universitas Lampung, HY Wakil Rektor 1 Universitas Lampung, Mb ketua senat universitas lampung dan AD swasta hal ini disampaikan oleh Direktur penyidik KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers melalui kanal youtube KPK RI pada Minggu (21/8/2022)

Disampaikan oleh pak lindung perwakilan dari kemendikbud dengan adanya kasus ini kemendikbud akan segera melakukan tidakan di Unila karena tidak boleh ada kekosongan pimimpinan, dan untuk status mahasiswa yang diterima karena kecurangan akan dirapatkan di kementerian. Terakhir KPK menyampaikan kepimpinan di Unila, pelayanan dan juga status mahasiswa secara penuh diserahkan pada kemendikbud dan kebijakan yang akan di ambil oleh universitas.

Dilansir dari tribunlampung.co.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) telah menunjuk Muhamad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

hak ini disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso Senin (22/8/2022). Beliau mengatakan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara Unila, Mendikbud Ristek Dikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.

“Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhamad Sofwan Efendi, beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti (sebelumnya),” terangnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *