Bandarlampung – Rabu (12/04/23)
Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk melarang ekspor konsentrat tembaga dan mendorong praktik thrifting sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia, terutama di sektor pertambangan tembaga. Dengan membatasi ekspor konsentrat tembaga, pemerintah berharap dapat mendorong industri pemurnian tembaga di dalam negeri sehingga Indonesia dapat memproduksi produk tembaga yang lebih bernilai tinggi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong praktik thrifting atau penghematan sumber daya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri. Melalui thrifting, perusahaan diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan baku dan energi serta meningkatkan efisiensi produksi sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan daya saing.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. “Kebijakan ini akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia, termasuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam kita, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat industri dalam negeri,” kata Arifin Tasrif.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan industri. Beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi keuntungan perusahaan tambang dan menurunkan pendapatan petani tembaga kecil yang memasok konsentrat tembaga ke perusahaan tambang.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang matang dan telah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Teks: Anatasia Lioralael
Foto: Suara.com