Bandar Lampung, Kamis (21/03/24)
Aliansi dari beberapa lembaga kemahasiswaan dan elemen masyarakat di Lampung mengadakan konsolidasi terbuka pada hari Rabu 20 maret 2024 di Balai Rektorat Unila pada pukul 16.30 WIB hingga selesai. Konsolidasi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya diadakan konsolidasi perdana. Konsolidasi yang diikuti oleh beberapa lembaga kemahasiswaan serta elemen masyarakat yang ada di Provinsi Lampung ini adalah sebuah gerakan kepedulian terhadap beberapa isu yang menjadi keresahan dikalangan masyarakat lampung, seperti banjir, harga bahan pokok yang melonjak, hingga isu tentang penggusuran lahan petani yang ada di Kotabaru, Lampung Selatan. Untuk merespon isu tersebut dibentuklah gerakan berupa konsolidasi terbuka yang bisa diikuti oleh seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemahasiswaan yang ada di Provinsi Lampung.
Konsolidasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali pertemuan ini telah menemukan 4 poin tuntutan yang telah disepakati oleh forum untuk nantinya disuarakan kepada Pemprov Lampung. 4 Poin yang menjadi perhatian yaitu pertama, menuntut Pemprov Lampung untuk menstabilkan harga bahan pokok yang melonjak. Meskipun Pemprov telah mengeluarkan kebijakan relaksasi harga bahan pokok, hal ini tetap menjadi problematika karena relaksasi harga dinilai hanya bersifat sementara dan kedepannya harga bahan pokok akan mengalami kenaikan lagi.
“Kebijakan relaksasi ini bukan solusi konkret yang diambil oleh Pemprov karena kebijakan ini hanya bersifat sementara” ujar Wahyu Ramadhan selaku koordinator pada kegiatan konsolidasi ini.
“Kami juga turut menyayangkan terkait dari respon presiden kita bapak Joko Widodo yang malah memberikan statement kalau harga beras naik emak-emak marah, tapi kalau harga beras turun petani yang marah” tambahnya.
Respon ini dinilai Wahyu tak sesuai dengan harapan masyarakat yang seharusnya presiden memberikan solusi dan mengeluarkan kebijakan konkret malah memberikan respon seperti itu. Wahyu juga mengatakan “sebentar lagi ini kan udah mau lebaran jadi harga bahan pokok akan mengalami kenaikan lagi”.
Oleh karena itu, forum menyetujui poin pertama sebagai tuntutan yang akan disuarakan kepada Pemprov Lampung agar nantinya bisa berlanjut ke tingkat pemerintah pusat.
Poin yang kedua yaitu mendesak Pemprov Lampung untuk mengatasi permasalahan banjir. Seperti diketahui bahwa Kota Bandar Lampung dan sekitarnya akhir-akhir ini mengalami kebanjiran yang cukup parah setidaknya 10 tahun belakangan ini, namun Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung dinilai tak serius untuk mengatasi permasalahan banjir ini karena belum ada tindakan untuk benar-benar mengatasi permasalahan ini. Setidaknya ada 9 titik di kota Bandar Lampung yang mendapat dampak cukup parah dari adanya banjir yang terjadi beberapa pekan lalu.
Lalu poin yang ketiga yang diangkat di dalam forum adalah isu terkait permasalahan agraria yang belakangan ini terjadi di Kotabaru, Kab. Lampung Selatan.
Aspirasi ini disampaikan oleh teman-teman dari Walhi Provinsi Lampung, “Pada hari ini, rabu 20 Maret 2024 telah disampaikan laporan ke Polda Lampung yang ditujukan kepada Pemprov Lampung. Dalam laporan ini memuat tentang penggusuran lahan petani di Kotabaru” dikatakan oleh Puja ketika forum sedang berlangsung.
Dalam hal ini Puja menambahkan usulan untuk menhentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap petani di Kotabaru yang kemudian menjadi poin ketiga yang disepakati bersama oleh forum.
Kemudian poin terakhir yang akan disuarakan adalah untuk mencabut SK Gubernur Provinsi Lampung no. 293 tahun 2022 tentang penetapan sewa tanah di Kotabaru.
Sultan selaku perwakilan dari Liga Mahasiswa untuk Indonesia Demokrasi menyampaikan pendapatnya bahwa keputusan ini dinilai kurang tepat dan memberatkan para petani.
Cristin dari perwakilan Solidaritas Perwakilan Sebay Lampung juga menambahkan “Dari suara masyarakat yang ada di lokasi kami mendapatkan fakta bahwa ternyata petani yang ada di Kotabaru ini sudah menduduki lahan pertanian sejak tahun 1955 jauh sebelum SK Gubernur no. 293 tahun 2022 ini ditetapkan. Sehingga saya rasa SK ini kurang tepat sasaran jika petani diharuskan membayar uang sewa atas tanah yang sudah lama dikelola sejak dulu”.
Dari 4 poin yang telah disetujui oleh forum dan akan disampaikan tuntutan kepada Pemprov Lampung nantinya akan diadakan konsolidasi lanjutan untuk membahas teknis lapangan dan struktur aksi.
Teks: Risandi Aulia Fiqri