Bandarlampung, Kamis – (09/06/2022)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan peraturan mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO. Kebijakan itu ditempuh untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali kegiatan ekspor CPO.
“Pada 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika bersama Komisi VII DPR yang dipimpin Maman Abdurrahman, Selasa (24/5/2022)
Tampak 2 peraturan baru yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka kembali keran ekspor minyak goreng dan turunannya.
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Eskpor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022.
“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ujarnya.
Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan persetujuan ekspor (PE), hingga pencabutan PE.
Kedua, Permendag No 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng (migor) Curah Rakyat (MGCR). Kebijakan ini mengatur tata cara pelaksanaan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO)
Permendag No. 33-2022 membuat tata niaga dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO), distribusi minyak goreng curah, dan penjualan minyak goreng curah ke konsumen terekam secara digital. Oleh karena itu, pengecer diwajibkan menggunakan aplikasi digital yang terhubung dengan Kementerian Perdagangan.
“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (25/7)
Pada Permendag No. 30-2022 mewajibakan eksportir CPO, produsen, dan distributor untuk menggunakan dua aplikasi digital, yakni Sistem Indonesia National SIngle Window (SINSW) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). SINSW akan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) CPO secara digital, sedangkan Simirah akan merekam realisasi distribusi minyak goreng curah.
Teks: Bagus Muntahal Fadhli