Demo Aksi Jurnalis: Kontraversi Revisi RUU Penyiaran dan Dampaknya pada Jurnalisme

Bandarlampung, Senin (20/5/24)

Aksi demo yang digelar oleh sejumlah elemen pers menuntut penolakan terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan dampaknya pada dunia jurnalisme. Sebuah Aksi yang dihadiri oleh para elemen jurnalis di Tugu Adipura Bandarlampung menyoroti revisi undang-undang penyiaran pada RUU Penyiaran terbaru.

Sebagai latar belakang, revisi RUU Penyiaran menuai tanggapan kontra yang cukup tajam dari peserta aksi. Pihak yang melakukan aksi pada hari Minggu 19 mei 2024 ini menilai bahwa revisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang dan peraturan di bawahnya, terutama pada poin tentang jurnalisme investigasi pada RUU Penyiaran.

Dalam wawancara kami, Kordinator Alias Pers Mahasiswa Lampung (APML), Dita Rifdhah membahas secara mendalam tentang implikasi revisi RUU Penyiaran terhadap kebebasan pers dan praktik jurnalisme di Indonesia. Dia menyoroti potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan dampaknya pada kemerdekaan pers.

“Revisi RUU Penyiaran ini sangat meresahkan para jurnalis terutama pada poin jurnalis investasi pada RUU ini sangat bertolak belakang dengan kemerdekaan pers dan tidak sesuai dengan Undang-undang” ujar Dita Rifdhah.

“Kalau RUU Penyiaran ini disahkan ya kalau dah, kita (pers) suaranya disempitkan, apalagi jurnalisme investigasi itu gak dibolehin, ya kacau dah” tambahnya.

Peserta Aksi menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Acara demo aksi ini menjadi momentum penting untuk mendorong pengkajian ulang mengenai regulasi penyiaran pada RUU Penyiaran dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Para peserta berharap bahwa Aksi ini akan membawa dampak positif dalam menghasilkan regulasi yang seimbang dan mendukung perkembangan jurnalisme yang independen dan bertanggung jawab.

Teks: Endi Muhammad Akbar AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *