Standar Nilai Mutu Unila Di Naikan, Mahasiswa Raih Nilai A Semakin Sulit

Bandarlampung, Sabtu-(17/9/22)

Berkaitan dengan surat edaran peraturan rektor Universitas Lampung No.12 tahun 2022 pada bagian ke-15 tentang standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang penilaian, proses, dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, umpan balik, dan penilaian akhir.

Adapun perubahan penilaian untuk program D3 dan S1 yang tertera pada surat peraturan rektor (Petor) bahwa nilai C+ dan D dinyatakan lulus bersyarat. Jika sebelumnya nilai >76 dinyatakan A, tetapi dalam peraturan rektor yang baru untuk mendapatkan nilai A harus harus 80 keatas. Mahasiswa program Diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang diberikan dan memiliki capaian pembelajaran yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks penilaian kumulatif atau IPK lebih besar atau sama dengan 2.00 dengan syarat kelulusan huruf mutu D paling banyak empat(4) mata kuliah.  Hal ini tentu tidak mudah bagi mahasiswa yang sudah terbiasa dengan sistem penilaian sebelumnya.

Perubahan ini mengacu pada perguruan tinggi Unila yang telah masuk dalam 10 besar perguruan terbaik tingkat nasional versi Webometrics, tepatnya berada di peringkat 9. Peraturan perubahan penilaian ini mulai berlaku pada semester ganjil tahun 2022. Hal ini sudah di konfirmasi oleh Dr. Ernie Hendrawaty, S.E., M.Si selaku Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerjasama kepada Pilar Ekonomi pada Jumat (16.09/22)

“Wadek 3 tadi juga sudah sharing dan jika petor ini sudah bertandatangan rektor unila, sementara itu yang bisa saya sampaikan.” Jelasnya.

Info lebih lengkap tentang surat edaran peraturan rektor silakan klik disini

Teks: Ria Nitami
Foto: –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *