
Bandar Lampung, (21/04/2025) Kasus dugaan penggelapan dana umat Katolik sebesar Rp28 miliar di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang tersimpan di Bank Negara Indonesia (BNI), kini berlanjut hingga ke Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Pada Kamis, (16/04/26), pengurus Credit Union (CU) bersama pihak Paroki Aek Nabara mendatangi instansi tersebut untuk menuntut keadilan atas kasus yang mereka alami.
Rombongan yang terdiri atas Bendahara Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan Ketua Credit Union (CU) Paroki, Manotar Marbun, keduanya turut hadir didampingi tim kuasa hukum. Mereka menggelar pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, untuk menyampaikan tuntutan terkait kasus tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia Situmorang mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penggelapan dana yang dinilai sangat merugikan, tanpa adanya kejelasan penanganan hingga kini. Ia menegaskan, dana tersebut berasal dari petani, buruh, dan masyarakat kecil selama bertahun-tahun, namun diduga hilang tanpa kejelasan dan menimbulkan tekanan berat bagi seluruh anggota jemaat.
Ketua Credit Union (CU) Paroki, Manotar Marbun, menegaskan tekanan yang dialami anggota akibat ketidakjelasan dana tersebut. “Anggota menunggu kepastian, bukan janji, karena hidup mereka bergantung pada dana itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, menyampaikan empati dan berjanji akan mendorong percepatan penyelesaian. Ia menilai persoalan ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil.
ia juga membuka kemungkinan untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna mengawal penyelesaian kasus tersebut. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat terkait, dinilai krusial demi memastikan proses berjalan transparan dan adil.
Di sisi lain, Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana Rp28 miliar milik Koperasi Credit Union (CU) Aek Nabara. Dana tersebut diduga digelapkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, melalui skema deposito fiktif.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta telah mengembalikan Rp7 miliar pada tahap awal. Kami akan menyelesaikan sisa pengembalian dalam waktu satu minggu ke depan,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang.
Munadi menjelaskan, pengembalian dana tersebut dapat dilakukan setelah pihaknya memperoleh keterangan resmi terkait proses penyelidikan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.
“Berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang kami terima pada Sabtu (18/04/26), disimpulkan bahwa jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar,” kata Munadi.
Munadi juga menyebut bahwa kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI. Setelah mengetahui adanya dugaan tersebut, pihaknya segera melaporkannya kepada Polda Sumatera Utara. Namun, pengembalian dana baru dapat dilakukan setelah diperoleh hasil verifikasi serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Teks: Andri bagas Irawan | Penyunting: Nur Bayti
