
Pilar News (02/05/2026) – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi buruh, petani, mahasiswa, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya atas nama Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Tugu Adipura Bandar Lampung pada Kamis (01/05). Aksi ini menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah layak, penghapusan sistem outsourcing, hingga lemahnya perlindungan terhadap buruh.
Koordinator lapangan aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Basirudin, menyebutkan bahwa massa yang terlibat berasal dari berbagai elemen rakyat. Ia menegaskan bahwa aksi turun ke jalan tetap menjadi pilihan utama dalam menyuarakan tuntutan buruh. “Penyampaian pendapat itu banyak model, ada yang audiensi, diskusi. Tapi kami tetap turun ke jalan, karena sejarah Hari Buruh lahir dari perjuangan di jalan,” ujar Basirudin.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah segera memberikan jaminan kerja layak, hidup layak, serta perlindungan kesehatan bagi buruh. Selain itu, mereka juga mendesak pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Basirudin mengungkapkan bahwa hingga saat ini respons pemerintah terhadap aksi-aksi buruh dinilai belum menyentuh substansi tuntutan. Ia menilai, kebijakan yang diberikan kerap tidak menjawab persoalan mendasar yang dihadapi buruh. “Kalau dialihkan ke bantuan sosial, itu belum bisa memengaruhi kepuasan kami. Tuntutan kami belum diakomodasi,” katanya.
Isu pelanggaran ketenagakerjaan di daerah juga menjadi sorotan. Salah satu yang mencuat adalah kasus buruh di PT San Xiong Steel yang disebut belum menerima upah selama 11 bulan. Informasi tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan sekitar tiga minggu lalu dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, Basirudin menyatakan bahwa berbagai laporan telah disampaikan kepada instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan hingga pemerintah daerah, namun belum ada langkah tegas dalam penyelesaiannya. “Sudah kita laporkan ke dinas, DPR, sampai gubernur, tapi belum ada sikap tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Yohanes selaku koordinator umum aksi menyoroti sistem kerja fleksibel seperti outsourcing dan kontrak yang dinilai semakin merugikan pekerja. Ia menyebut penolakan terhadap sistem tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, namun justru semakin diperluas. “Sudah lebih dari 20 tahun kami menolak outsourcing, tapi (sekarang) justru diperluas,” ujarnya.
Menurut Yohanes, sistem kerja fleksibel tidak memberikan kepastian kerja, upah, maupun jaminan sosial bagi buruh. Kondisi ini dinilai semakin memperlemah posisi pekerja dalam hubungan industrial.
Selain itu, massa juga menyoroti ketimpangan upah antar daerah yang masih tinggi. Mereka mendorong adanya kebijakan upah layak berbasis kebutuhan keluarga secara nasional, bukan hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah turut menjadi perhatian. Hingga kini, disebut belum ada perusahaan di Lampung yang benar-benar dikenai sanksi pidana meskipun banyak laporan pelanggaran yang telah disampaikan.
Dalam aksi tersebut, massa perempuan juga turut menyuarakan aspirasinya, terutama terkait jam kerja dan kondisi kerja yang layak. Mereka menegaskan bahwa perjuangan buruh, termasuk buruh perempuan, masih perlu terus dilanjutkan.
Massa aksi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pemerintah. Aksi May Day 2026 di Bandar Lampung ini menjadi cerminan masih kuatnya tuntutan buruh terhadap perubahan kebijakan ketenagakerjaan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Text: Reno Khairul Mubin
