
Bandar Lampung, Jumat (20/03/2026) – Tidak semua luka meninggalkan bekas yang terlihat. Sebagian justru hidup dalam diam mengendap dalam ingatan, muncul dalam mimpi buruk, dan datang kembali tanpa diundang.
Sore itu, suasana di halaman Universitas Lampung tampak seperti biasanya. Mahasiswa berlalu-lalang, sebagian duduk berbincang, sementara yang lain sibuk menatap layar ponsel. Di balik keramaian yang terlihat biasa itu, ada cerita yang jarang terdengar, tentang perempuan yang pernah merasa tidak aman di ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang.
Kekerasan seksual kerap disebut sebagai fenomena “gunung es”, di mana jumlah kasus yang tercatat hanya merepresentasikan sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyebut adanya “dark number”, yaitu kasus kekerasan seksual yang terjadi namun tidak pernah dilaporkan ke pihak berwenang.
Kondisi ini tidak lepas dari berbagai hambatan yang dihadapi korban. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual kerap enggan melaporkan kasus yang mereka alami karena trauma, ketakutan terhadap stigma sosial, serta ketidaktahuan terhadap prosedur hukum yang tersedia.
Selain itu, tekanan sosial dan relasi kuasa juga turut memengaruhi keputusan korban untuk tetap diam. Dalam banyak kasus, korban khawatir akan disalahkan, tidak dipercaya, atau bahkan dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya, sehingga memilih untuk menyimpan pengalaman tersebut sendiri.
Situasi inilah yang kemudian mendorong sebagian mahasiswa untuk mulai membuka ruang diskusi dan menyuarakan kembali isu kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kampus yang selama ini kerap dianggap aman.
Dalam sebuah diskusi kecil yang digelar mahasiswa pada awal Maret lalu, isu ini kembali lantang terdengar. Diskusi yang dipantik oleh mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Balai Rektorat Universitas Lampung (04/03), sebagai bagian konsolidasi menjelang aksi dalam rangka memperingati International Women’s Day (08/03).
Bagi sebagian orang, peringatan Internasional Women’s Day mungkin hanya sekadar momentum tahunan belaka. Namun, bagi para aktivis dan mahasiswa yang hadir, momen itu menjadi ruang untuk membicarakan persoalan yang masih membayangi kehidupan banyak perempuan hingga hari ini.
Cerita tentang kekerasan seksual bukanlah hal baru. Namun, setiap tahun kisah serupa terus muncul dengan korban yang berbeda, tempat yang berbeda, tetapi luka yang sama.
Jane, salah satu penggerak LMND, menilai bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, ada tatanan sosial yang membuat perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan.
“Kekerasan terhadap perempuan tidak pernah benar-benar berhenti. Setiap hari pasti ada, baik di lingkungan keluarga, dalam hubungan pribadi, maupun oleh orang asing, bahkan oleh aparat sekalipun. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Jane.
Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Angka ini meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih jauh dari selesai.
Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk yang paling banyak terjadi, dengan lebih dari 22.848 kasus yang tercatat. Namun, angka ini kerap disebut sebagai puncak gunung es.
Banyak kasus tidak pernah dilaporkan. Korban memilih diam karena takut disalahkan, tidak dipercaya, atau khawatir menghadapi stigma sosial yang justru menyudutkan mereka. “Alih-alih mempertanyakan tindakan pelaku, sebagian masyarakat justru mempertanyakan korban: bagaimana mereka berpakaian, mengapa berada di tempat tertentu, atau mengapa tidak melawan.”
Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang membuat banyak korban merasa tidak aman untuk bersuara.
Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual bukanlah orang asing. Sering kali, pelaku justru berasal dari lingkungan yang dikenal korban, seperti teman, pasangan, rekan kerja, bahkan anggota keluarga.
Pola ini terus berulang. Sejumlah kasus besar di Indonesia menunjukkan hal yang sama. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan di lingkungan pesantren di Bandung, misalnya, mengungkap bagaimana pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk melakukan kekerasan terhadap para santriwati. Dalam kasus lain, laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga menunjukkan bahwa pelaku kerap berasal dari guru atau tenaga pendidik orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan seksual sering terjadi dalam relasi yang dekat dan tidak selalu terlihat berbahaya. Kedekatan dan kepercayaan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan kekerasan. Dalam situasi seperti ini, korban berada dalam posisi yang sulit tidak hanya menghadapi kekerasan, tetapi juga tekanan untuk tetap diam.
Pola serupa juga terlihat di berbagai daerah, termasuk Lampung, di mana kekerasan tidak lagi terbatas pada ruang gelap atau tempat sepi, tetapi justru muncul di ruang-ruang yang akrab dan dianggap aman.
Jane juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan adil.
“Yang menjadi keresahan adalah ketika aparat atau lembaga yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku. Ini menunjukkan bahwa sistem penanganan kekerasan seksual masih perlu dibenahi, dan institusi harus berbenah agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Kekerasan seksual tidak selalu terjadi di tempat yang dianggap berbahaya. Beberapa kasus justru terjadi di lingkungan pendidikan, tempat kerja, rumah, bahkan tempat ibadah, ruang yang seharusnya aman bagi masyarakat.
“Belum lama ini ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat ibadah. Itu menunjukkan bahwa ruang yang kita anggap aman sekalipun tetap bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan,” kata Jane.
Kondisi ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang maupun waktu. Para pemerhati isu gender menilai bahwa maraknya kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor sosial, salah satunya budaya patriarki yang masih kuat dalam kehidupan masyarakat.
Dalam budaya tersebut, perempuan sering ditempatkan pada posisi yang lebih lemah dibandingkan laki-laki. Cara pandang ini turut memengaruhi bagaimana masyarakat menilai kasus kekerasan seksual, di mana korban tidak jarang justru menjadi pihak yang disalahkan.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan tubuh dan konsep persetujuan. Banyak orang belum memahami bahwa setiap individu memiliki hak atas tubuhnya sendiri. Sentuhan, komentar, atau tindakan yang bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan.
Kurangnya pemahaman ini terlihat dalam berbagai kasus. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual oleh seorang dosen di Universitas Riau yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga memanfaatkan relasi akademik untuk mendekati korban dengan dalih bimbingan skripsi, hingga melanggar batas pribadi korban.
Di ruang publik, perempuan juga kerap mengalami komentar yang bermuatan seksual, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Meskipun sering dianggap sebagai candaan, banyak korban mengaku merasa tidak nyaman dan terancam. Namun, karena perilaku tersebut dinormalisasi, tidak sedikit yang memilih untuk mengabaikannya.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dipahami sebagai tindakan serius. Ia sering tersembunyi dalam perilaku yang dianggap “biasa”, sehingga pelaku tidak merasa bersalah, sementara korban justru meragukan pengalaman yang mereka alami.
Di sisi lain, proses hukum yang panjang dan melelahkan juga membuat sebagian korban enggan melaporkan kasus yang mereka alami. Tidak sedikit korban merasa bahwa proses mencari keadilan justru memaksa mereka kembali mengingat pengalaman traumatis.
Temuan dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa korban kerap menghadapi hambatan dalam proses pelaporan, mulai dari rasa takut tidak dipercaya hingga kekhawatiran akan stigma sosial. Bahkan, dalam prosesnya, korban sering dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan.
Lingkungan sosial juga berperan besar. Banyak korban menghadapi tekanan dari keluarga atau masyarakat untuk tetap diam demi menjaga reputasi. Tidak sedikit yang diminta menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau bahkan melupakan kejadian tersebut.
Kondisi ini juga diperkuat oleh temuan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), yang mencatat bahwa tekanan sosial dan stigma menjadi faktor utama yang membuat korban enggan melapor.
Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak pernah benar-benar sampai ke proses hukum, sehingga pelaku tetap bebas tanpa pertanggungjawaban.
Mengatasi kekerasan seksual bukanlah perkara sederhana. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga budaya, pendidikan, dan cara pandang masyarakat.
Para aktivis perempuan menilai bahwa perubahan harus dimulai dari kesadaran kolektif bahwa tubuh setiap orang harus dihormati, dan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Pandangan ini juga sejalan dengan yang disampaikan Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, yang menegaskan pentingnya membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban serta menghapus budaya menyalahkan korban.
Selain itu, aktivis gender Tunggal Pawestri juga menekankan bahwa edukasi tentang kesetaraan gender dan pemahaman mengenai batasan tubuh menjadi kunci untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini.
Pendidikan tentang kesetaraan gender, penghormatan terhadap tubuh orang lain, serta dukungan terhadap korban menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang yang lebih aman.
Sebab, selama korban masih takut bersuara dan masyarakat masih menyalahkan mereka, kekerasan seksual akan terus berulang diam-diam, tersembunyi, dan seolah tak pernah benar-benar hilang.
Penulis: Nur bayti | Penyunting: Aris Krisna Setiawan
